Definisi Hukum Pidana,Macam-macam Pidana,Batas-batas berlakunya hukum pidana
Dalam
bukunya yang berjudul “ Lerboek van het Nederland Stafrecht “ 1937 antara lain
adalah sebagai berikut.
-
Hukum pidana adalah semuanya perintah-
perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancm dengan
suatu pidana atau nestapa (leed) bagi barangsiapa yang tidak menaatinya.
-
Semua aturan-aturan yang menentukan
syarat-syarat akibat hukum itu dan semuanya aturan-aturan untuk mengenakan atau
menjauhi dan menjalankan pidana tersebut.
Definisi
tersebut oleh Prof.Semons diberi tekanan (accent) kepada negara yang mengadakan
tadi.
Lain
dari hukuman pidana yang berlaku di Indonesia bahwa di Indonesia masih
memberlakukkan hukum pidana adat yang tidak di berikan oleh negara sebagai
negara kesatuan.
Jadi
definisi tersebut masih kurang dengan adanya hukum pidana yang timbul di
kalangan masyarakat hukum kecil.
B. Definisi
hukum pidana menurut Prof. Moeljatno, S.H.
Dalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana “
1985 anatara lain sebagai berikut :
Hukum pidana adalah bagian daripada
keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk :
-
Mennetukan perbuatan-perbuatan mana yang
tidak boleh di lakukan yang di larangan dengan di sertai ancaman atau sanksi
yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa ymelanggar larangan tersebut.
-
Menentukan kapan dan dalam hal apa
keoada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat di kenakan atau
di jatuhi pidana sebagaimana yang telah di ancamkan.
-
Menentukan dnegan cara bagaimana
peengenaan pidana itu dapat di laksanaan apabila ada orang yang telah elanggar
larangan tersebut..
Dalam
definisi tersebut pada alinea I dinyatakan, apabila ada orang melakukkan
perbuatan yang dilarang ia diancam dengan pidana tertentu.
Bahwa
meskipun orang telah melakukkan tindak pidana seperti tersebut di atas
(criminial act), tetapi menurut bunyi alinea II tindak pidana tersebut masih
harus di tentukan bahwa perbuatan itu dapat di pidana atau tidak dapat di
pidana.
C. Macam-Macam
Pidana
1. Hukum
Pidana Umum (Commune Strafrecht)
Yang
di maksud di hukum pidana umum ialah hukum yang berlaku bagi semua orang yang
berada di wilayah negara Indonesia terkecuali bangsa asing yang menurut hukum internasional mempunyai hak
eksteritorial, sehingga ketentuan-ketentuan pidana Indonesia tidak berlaku
baginya dan mereka hanya tunduk kepada undang-undang pidana dari negaranya
sendiri.
Undang-undang
hukum siapa yang di tulis dalam KUHP termasuk hukum pidana umum karena juga
berlaku bagi anggota militer seperti terdapat dalam Pasal 2 Kitab Undang-undang
Hukum Militer yang berbunyi:
“Jika
perbuatan yang di lakukkan oleh orang yang tunduk pada kitab Undangan-undang
Hukum Pidana Militer tidak ada disebut di situ,maka dipakai tindak pidana yang
tersebut dalam KUHP Umum”
2. Hukum
Pidana Khusus
a. Hukum
pidana militer
b. Hukum
pidana fiscal
c. Hukum
pidana ekonomi
d. Hukum
pidana politik
D. Batas-batas
berlakunya hukum pidana
Didalam hukum pidana terdapat batas-batas anatara
lain :
1. Asas
Teritorial (Teritorial Beginsel)
2. Asas
Personal
3. Asas
Perlindungn atau Asas Nasional Pasif
4. Asas
Universal
Sumber
dari :
Suharto
RM, Hukum Pidana Materil Unsur-Unsur
Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan edisi kedua ,1996. Jakarta : SINAR GRAFIKA.
Post a Comment