Header Ads

Definisi Hukum Pidana,Macam-macam Pidana,Batas-batas berlakunya hukum pidana

   


   A.    Definisi Hukum pidana menurut Prof.Simons
Dalam bukunya yang berjudul “ Lerboek van het Nederland Stafrecht “ 1937 antara lain adalah sebagai berikut.
-          Hukum pidana adalah semuanya perintah- perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancm dengan suatu pidana atau nestapa (leed) bagi barangsiapa yang tidak menaatinya.
-          Semua aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat akibat hukum itu dan semuanya aturan-aturan untuk mengenakan atau menjauhi dan menjalankan pidana tersebut.
Definisi tersebut oleh Prof.Semons diberi tekanan (accent) kepada negara yang mengadakan tadi.
Lain dari hukuman pidana yang berlaku di Indonesia bahwa di Indonesia masih memberlakukkan hukum pidana adat yang tidak di berikan oleh negara sebagai negara kesatuan.
Jadi definisi tersebut masih kurang dengan adanya hukum pidana yang timbul di kalangan masyarakat hukum kecil.
   B.     Definisi hukum pidana menurut Prof. Moeljatno, S.H.
Dalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana “ 1985 anatara lain sebagai berikut :
Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
-          Mennetukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh di lakukan yang di larangan dengan di sertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa ymelanggar larangan tersebut.
-          Menentukan kapan dan dalam hal apa keoada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat di kenakan atau di jatuhi pidana sebagaimana yang telah di ancamkan.
-          Menentukan dnegan cara bagaimana peengenaan pidana itu dapat di laksanaan apabila ada orang yang telah elanggar larangan tersebut..
Dalam definisi tersebut pada alinea I dinyatakan, apabila ada orang melakukkan perbuatan yang dilarang ia diancam dengan pidana tertentu.
Bahwa meskipun orang telah melakukkan tindak pidana seperti tersebut di atas (criminial act), tetapi menurut bunyi alinea II tindak pidana tersebut masih harus di tentukan bahwa perbuatan itu dapat di pidana atau tidak dapat di pidana.
   C.     Macam-Macam Pidana
1.      Hukum Pidana Umum (Commune Strafrecht)
Yang di maksud di hukum pidana umum ialah hukum yang berlaku bagi semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia terkecuali bangsa asing yang menurut  hukum internasional mempunyai hak eksteritorial, sehingga ketentuan-ketentuan pidana Indonesia tidak berlaku baginya dan mereka hanya tunduk kepada undang-undang pidana dari negaranya sendiri.
Undang-undang hukum siapa yang di tulis dalam KUHP termasuk hukum pidana umum karena juga berlaku bagi anggota militer seperti terdapat dalam Pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Militer yang berbunyi:
“Jika perbuatan yang di lakukkan oleh orang yang tunduk pada kitab Undangan-undang Hukum Pidana Militer tidak ada disebut di situ,maka dipakai tindak pidana yang tersebut dalam KUHP Umum”
2.      Hukum Pidana Khusus
a.       Hukum pidana militer
b.      Hukum pidana fiscal
c.       Hukum pidana ekonomi
d.      Hukum pidana politik
   D.    Batas-batas berlakunya hukum pidana
Didalam hukum pidana terdapat batas-batas anatara lain :
1.      Asas Teritorial (Teritorial Beginsel)
2.      Asas Personal
3.      Asas Perlindungn atau Asas Nasional Pasif
4.      Asas Universal




Sumber dari :
Suharto RM, Hukum Pidana Materil Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan edisi kedua ,1996. Jakarta : SINAR GRAFIKA.


No comments