Makalah tentang sistem pemerintahan indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara yaitu
suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan
hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang
lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur
terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
1.
Wilayah
2.
Pemerintah
3.
Rakyat
Ketiga unsur tersebut harus
ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur tersebut tidak ada
maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling
melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh
suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain
harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh
Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka
Negara tersebut
berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah
ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah
ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat
istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan
dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu
hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada
undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur
dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu
hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Dalam reformasi menuntut
dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima
penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang
berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang
mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya
kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia
1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945
bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam
pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses
pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian
bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk
legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional
rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal
itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size
itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini
disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan.
Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan
bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau
dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga
negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan
dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini
menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian
menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang
seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang
tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi
jalannya demokratisasi suatu bangsa.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Negara?
2. Apa pengertian dan
klasifikasi serta Tujuan dari konstitusi?
3. Bagaimana hubungan antara
Negara dan Konstitusi di Indonesia?
4. Bagaimana Pancasila dan
Konstitusi di Indonesia
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Negara.
2.
Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi dan bentuk konstitusi yang ada di
Indonesia.
3.
Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
4. Untuk
mengetahui Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Setiap Negara tentunya memiliki
Dasar Negara, dimana Dasar Negara ini menjadi fandemen yang kokoh dan kuat
serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban,
kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah
perkembangan Negara itu sendiri).
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial)
tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di
wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya
organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian
yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai
suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
a.
Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu
negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan
dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam
suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi
perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi)
suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
b. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah.
Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula
keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah
itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah
berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi
suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih
diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
c. Pemerintahan
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori
kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
1. Teori kedaulatan Tuhan (Gods
souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau
menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya
kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas
kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi)
dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di
Ethiopia”.
2. Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap
sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah
negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang
ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht)
menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak
alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan
kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari
siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
3. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan
semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H.
Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
4. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks
aouvereiniteit),
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua
kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J.
Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu
perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan
dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara
menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan
pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
B.
Pengertian dan Klasifikasi serta
Tujuan dari Konstitusi
a.
Pengertian Konstitusi
Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Konstitusi
dalam kosa kata bahasa Inggris constitutional, yang salah satu maknanya adalah
Undang-Undang Dasar. Konstitusi adalah sebuah aturan-aturan dasar dan
ketentuan-ketentuan hukum yang di bentuk untuk mengatur fungsi dan struktur
lembaga pemerintah termasuk dasar hubungan kerja sama antara Negara dan
masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Herman Heller membagi pengertian
konstitusi dalam tiga cakupan, yaitu:
a) Konstitusi
yang mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
(mengandung arti politis dan sosiologis).
b) Konstitusi
adalah suatu kaidah yang hidup dimasyarakat (mengandung arti hukum atau
yuridis).
c) Konstitusi
adalah kaidah yang ditulis dalam suatu naskah Undang-Undang tertinggi yang
berlaku dalam suatu Negara.
Sifat konstitusi ada dua macam,
yakni
a. Flexibel
(luwes) dan rigid (kaku).
Bersifat rigid,
karena untuk mengubah konstitusi perlu prosedur yang rumit. Sedang bersifat
flexible, konstitusi tersebut mudah mengikuti perkembangan jaman. Apabila
diperlukan konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang istimewa atau rumit.
Perubahan itu cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa.
b. Formil
dan materiil
Bersifat Formil
berarti tertulis. Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi isinya
berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi
dalam arti relatif). Konstitusi yang besifat kaku tidak dapat megikuti
perkembangan zaman karena tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga
memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan
prosedur istimewa, namun bersifat luwes karena memuat ketentuan-ketentuan yang
bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman.
Fungsi pokok konstitusi adalah
membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuaaan tidak
bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga Negara akan
dilindungi.
Fungsi dan kedudukan konstitusi
antara lain:
1. Membatasi kekuasaan si
pengusaha dan menjamin hak warga Negara.
2. Merupakan percerminan keadaan
masyarakat dan Negara bersangkutan.
3. Memberi petunjuk dan arahan
kemana Negara akan di bawa.
4. Dasar dan sumberhukum bagi
peraturan perundangan di bawahnya.
5. Produk politik yang tertinggi
bagi suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan Negara.
Konstitusi hukum dasar ada dua,
yakni hukum dasar tertulis dan yang tidak tertulis.,
Hukum Dasar Tertulis
(Undang-Undang dasar)
konstitusi yang tertulis yakni
Undang Undang Dasar. Hukum dasar meliputi dua macam yaitu,hukum dasar tertulis
(Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Oleh karna itu
sifatnya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan
tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S wade dalam bukunya
Constitusional Law, undang – Undang dasar menurut sifat dan fungsi adalah suatu
naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut.
Dalam penjelasan UUD 1945 di
sebutkan bahwa undang-undang dasr 1945 bersifat singkat dan supel.
Undang-undang dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal
lainyabhanya mencatat aturan peralihan dan aturan tambahan.Hal ini mengandung
makna:
(1) Telah cukup jikalau
uandang-uandang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok.
(2) Sifatya yang supel (elastis)
dimaksudkan bahwa kita senantia harus terus berkembang,dinamis.
Menurut padmowahyono, seluruh
kegiatan Negara dapat di kelompokan menjadi dua macam yaitu:
(1) Penyelenggaraan kehidupan
Negara.
(2) Penyelenggaraan
kesejahteraan social.
Berdasarkan
pengertian-pengertian tersebut di atas, maka sifat-sifat Undang-undang dasar
1945 adalah sebagai berikut :
(1) Oleh karena sifatnya
tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat
pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun mengikat bagi setiap warga
Negara.
(2) Sebagaimana tersebut dalam
penjelasan Undang-undang dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan
supel,memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali
harus di kembangakan sesuai dengan sesui dengan perkembangan jaman, serta
memuat hak-hak asasi manusia.
(3) Memuat norma-norma,
aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan
secara konstitusional.
(4) Undang-undang dasar 1945
dalam tertip hukum Indonesia merupakan peraturan-peraturan hukum positif
tertinggi,di samping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum
positif yang lebih rendah dalam hierarki tertip hukum Indonesia.
Hukum Dasar yang tidak tertulis
(Convesional)
Konstitusi tidak tertulis
dikenal dengan nama Convesional. Convesional adalah hukum dasar yang tidak
tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Salah satu contoh
konvensi yang berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan pidato kenegaraan
presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus. Convensi ini mempunyai
sifat-sifat sebgai berikut :
(1) Merupakan kebiasaan yang
berulangkali dan terpeelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2) Tidak bertentangan dengan
Undang-Undang dasar dan berjalan sejajar.
(3) Di terima oleh seluruh
rakyat.
(4) Bersifat sebagai pelengkap
sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-undang dasar.
Contoh-contoh Convensional
antara lain sebagai berikut :
(1) Peangabilan keputusan berdasarkan musyawarah
mufakat.
(2) Pratek-praktek
penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara
lain :
(a) Pidato kenegaraan presiden
republic Indonesia setiap tanggal 16 agustus di dalam siding dewan parwakilan
rakyat.
(b) Pidato presiden yang di
ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan dan
belanja negara pada minggu pertama pada minggu bulan januari setiap tahunnya.
Ketiga hal tersebut dalam
batinnya secara tidak langsung adalah merupakan realisasi dari undang –undang
dasar (merupakan pelengkap).Namun perlu di garis bawahi bila mana convensi
ingin di jadikan menjadikan rumusan yang bersifat tertulis , maka yang
berwenabg adalah MPR, dan rumusannya buukanlah merupakan suatu hukum dasar
melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.
Jadi convensi bilamana
dikehendaki untuk mrnjadi suatu aturan dasar yang tertulis , tidak secara
otomatis setingkat dengan UUD melaikan sebagai suatu keterapan MPR.
Disamping pengertian UUD, di
prgunakan juga istilah lain yaitu “konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa
inggris “constitution” atau dari bahasa belanda “constitutie”.terjamahan dari
istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar,dan hal ini memang sesuai dengan
kebiasaan orangbelanda Dan jerman . yang dalam percakapan sehari –hari memakai
kata “grondwet’ (grond:dasar, Wet= undang-undang) yang keduanya menunjukan
naskah tertulis.
Namun pengertian konstitusi
dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai
Arti:
Lebih luas dari pada
undang-undang dasar atau Sama dengan pengertian undang-undang dasar.
Kata konstitusi dapat mempunyai
arti lebih luas dari pada pengertian undang – undang dasar , karena pengertian
undang-undang dasar hanya meliputi konstitusi saja, dan selain itu masih
terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam undang-undang
dasar.
Bagi Indonesia proses reformasi
terhdap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu kan
mengantrkan bagsa Indonesia kearah tahapan baru melakukan penataan terhadap
ketatanegaran
Amandemen pertama UUd 1945
dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD
1945.yang kedua di lakukan pada tahun 2000, ketiga tahun 2001,dan yang terakhir
pada tahuhun 2002 dan disahkan pada tnggal 10 agustus 2002. Dalam praktek
ketatanegaraan pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian
Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi
Rebublik Indonesia Serikat bagi Undang-Undamg Dasar Republik Indonesia
(Totopandoyo, 1981:25.26)
Keberadaan dan Tujuan Konstitusi
Menurut Mahfud MD (2002), secara
umum konstitusi diartikan sebagai aturan dasar ketatanegaran yang setelah
disarikan dari ajaran kedaulatan rakyat Rousseau, dipandang sebagai perjanjian
masyarakat yang berisikan pemberian arah oleh masyarakat dalam penyelenggaraaan
kekuasaan pemerintah negar. Dengan kata lain konstitusi sebenarnya tidak lain
dari realisasi demokrasi dengan kesepakatan bahwa kebebasan penguasa ditentukan
oleh pengusaha. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran atas konstitusi harus
dipandang sebagai pelanggaran atas kontrak social.
b.
Klasifikasi Konstitusi
Hampir
semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya
tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada
klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata
negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara
pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan
lain-lainnya.
Dalam
buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi
sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution
and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid
constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki
ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya
dapat disesuaikan dengan mudah .
2. Dinyatakan dan dilakukan
perubahan adalah mudah seperti mengubah undang- undang.
a) Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi
(Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi
yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan
perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang
tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
b) Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary
Constitution).
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang
bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam
konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi
negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan
pemerintah pusat.
c) Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
(President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan
presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara,
tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak
dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara
itu menganut paham kedau¬latan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu
adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para
ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar
dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi.
Constituent
power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang
diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power
berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi
merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling
fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi
atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan
perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal,
maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang
Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Dengan
ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan
Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan
Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam
tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri
pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut
sistem konstitusi campuran.
c.
Tujuan dari Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib
untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai
kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada
dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi
atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi
itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan
hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.
Hubungan antar lembaga negara
3.
Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.
Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5.
Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu
konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna,
banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam
konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan
lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak
asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik
dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan
tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal
yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan seba¬gai¬mana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan seba¬gai¬mana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
C. Hubungan
Antara Negara Dan Konstitusi Di Indonesia
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang
merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar,
norma pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang
fundamental dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi.
Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber dan
berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu
undangundang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi.
Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang
pertamatama dilakukan melalui konstitusi. Hubungan dasar negara Pancasila
dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang
Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara
memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan
dasar hukum pada undangundang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut. Hubungan
Negara dengan Konstitusi
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya
dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan
utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila,
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
a.
Pokok pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila,
yaitu Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi
segala paham golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki
persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia.
b.
Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima
Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki
pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur
dengan memajukan kesejahteraan umum.
c.
Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujuan dari sila keempat
Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian Negara berkedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu,
negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
d.
Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, mengandung pengertian negara menjunjung tinggi semua agama dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mewajibkan pemerintah dan
penyelenggara negara untuk memilihara budi pekerti yang luhur dan teguh dalam
memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
D. Pancasila dan Konstitusi Di Indonesia
Hubungan
atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusisuatu negara nampak dengan
gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan atau
mukadimah undang-undang dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan
negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan di atur dan
diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam atau undang-undang dasar.
Seperti yang kita ketahui dalam
kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan
common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan
yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan
suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi
tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas
dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara
(Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat
banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang
membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang
mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky.
Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan
norma menurut teori tersebut adalah:
1. Norma fundamental negara
(Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara
(staatsgrundgesetz);
3. Undang-undang formal (formell
gesetz); dan
4. Peraturan pelaksanaan dan
peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma
yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar
(staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu
Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi.
Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh
UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3) Formell gesetz: Undang-Undang.
4) Verordnung en Autonome Satzung:
Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau
Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu
Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini
mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam
Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan
ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum,
penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi
Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang
dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di
atas konstitusi.Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah
pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari
konstitusi? Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai
Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang
sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia.
Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup.
Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan
oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka
hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang
selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische
grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan
prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk
di dalamnya Pancasila.
Contoh Atau Studi Kasus Dalam Konstitusi Di Indonesia : Pembukaan UUD 1945
Tidak Diamandemen
Sejumlah ahli hukum tata negara
memasukkan Pembukaan UUD 1945 dalam kategori staatsgrundnorm, yang tidak bisa
diubah dan dimodifikasi, seperti dijelaskan dalam teori hukum murni Hans
Kelsen. Teori Kelsen dianggap tidak realistis oleh Friedmann dalam Legal Theory
(hlm 114). Sayangnya, banyak juga yang lupa bahwa teori Kelsen ini telah
dikembangkan lebih lanjut oleh muridnya Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Dalam
teori Nawiasky, Pembukaan UUD 1945 dapat dimasukkan ke staatsfundamentalnorm.
Berbeda dengan Kelsen, Nawiasky berpendapat bahwa norma dasar negara ini dapat
berubah sewaktu-waktu karena sebuah peristiwa politik yang luar biasa seperti
kudeta, revolusi, dan sebagainya. Teori Nawiasky sebenarnya sejalan dengan ide
perubahan Pembukaan UUD 1945 mengingat empat tahun lalu telah terjadi peristiwa
luar biasa di negara kita, berhentinya Presiden Soeharto dan dimulainya era
reformasi.
Pembukaan UUD 1945 tidak direvisi
bukan untuk mensakralkan pembukaan, namun lebih dipengaruhi oleh Yuridis
Sosiologis dan landasan Filosofi Historis. Faham kebangsaan telah menyelimuti
suasana kebatinan dari Founding Fathers dalam menyusun pembukaan UUD 1945.
Faham ini memandang manusia sebagai anggota dalam satu keluarga yang tetap
menghormati dan melindungi perbedaan namun tetap rukun dalam satu keluarga.
Satu hal yang perlu dipertimbangkan
lebih jauh adalah pembukaan sebuah UUD itu merefleksikan semangat zaman dan
konteks sejarah, serta roh norma bernegara yang akan diturunkan dalam batang
tubuh atau pasal-pasal UUD tersebut. Spirit kemerdekaan yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 sangat cocok dengan suasana lahirnya UUD 1945. Namun, spirit
atau roh reformasi yang bergulir sejak empat tahun lalu belum terakomodasi
dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam Pembukaan tercantum nilai
dasar Negara (Staatfundamental norma) berupa pernyataan kemerdekaan sebagai hak
segala bangsa dan hilangnya penindasan. Pembukaan telah menyatakan kemerdekaan
Indonesia hanya terjadi sekali. Dengan mempertahankan pembukaan maka kita wajib
mempertahankan falsafah kemerdekaan bangsa dan nilai-nilai dasar Negara
Indonesia.
Dalam Pembukaan juga terdapat Visi
dan Misi Negara yaitu pada alinea keempat dalam melindungi bangsa dan tumpah
darah, mensejahterakan serta mencerdaskan bangsa dan terlibat dalam perdamaian
dunia. Dalam pembukaan terdapat dasar dan filsafat Negara yaitu Pancasila,
menempatkan Pancasila sebagai dasar Negara secara tegas menolak theokrasi
(Negara agama) dan paham sekulerisme (pemisahan Negara dan agama)
Pembukaan UUD 1945 mengandung
cita-cita hukum (rechsidee) karena mengndung asas-asas hukum fundamental,
norma-norma dasar yang berfungsi sebagai hukum tertinggi yang menjadi acuan
yuridis semua aturan perundangan dibawahnya. Konsekuansinya , semua peraturan
hukum yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 harus dinyatakan batal demi
hukum. Sebagai sumber hukum tertinggi maka pembukaan harus mengarahkan pada
formulasi peraturan hukum yang mengandung kepastian hukum (legal certainty)
kemanfaatan (utility) dan keadilan bagi semua (justice for all).
Kedudukan Pembukaan sangat kuat
sebagai perjanjian hukum dasar dan tujuan Negara , cita hukum dan mengandung
nilai universal untuk itu harus tetap dipertahankan. Dalam bahasa hukum,
pembukaan memuat azas-azas dasardan sendi-sendi pokok kehidupan bernegara.
Sehingga merubah Pembukaan UUD 1945 berarti merubah system kenegaraan.
Andai kata usulan amendemen
Pembukaan UUD 1945 diterima, maka isinya adalah penambahan alinea yang
berisikan semangat reformasi sebagaimana telah dicerminkan dalam sejumlah pasal
tentang hak asasi manusia, penguatan posisi parlemen, pembatasan masa jabatan
presiden, dan lainnya. Dengan demikian, akan ada korelasi yang kuat antara
amendemen UUD 1945 dan amendemen Pembukaan UUD 1945.
Pada dasarnya amandemen ditujukan
pada perbaikan aspek struktur dan prosedur dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara agar aspek tersebt konsisten dan mendukung pewujudan
nilai-nilai. Oleh karena itu UUD 1945 sengaja tidak memuat aturan yang dapat
menjadi landasan untuk mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tata cara perubahannya
hanya pada pasal-pasalnya saja.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Negara merupakan suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi diartikan sebagai
peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya
suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi
mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila merupakan filosofische grondslag
dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan
untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi
idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD
1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
B.
Saran
1.
Diharapkan masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.
2.
Diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa
nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara
DAFTAR PUSTAKA
Saat itu (saat saya masih SMA) sudah sekitar pukul 20 30 malam, namun teman alias pacar saya belum juga pulang Ia kelas 2 SMA di Bandung, namanya Carlos (kini ia ada di Perancis telah bekeluarga mempunyai 2 anak laki-laki) Ia anak blasteran, papanya orang Jakarta dan mamanya orang Perancis Cerita Mesum
ReplyDelete