PENGERTIAN PERWAKILAN DIPLOMATIK,PERWAKILAN KONSULER,AND ATASE
Mata Kuliah
LEMBAGA
HUBUNGAN INTERNASIONAL
JUDUL
PERWAKILAN
DIPLOMATIK,PERWAKILAN KONSULER,AND ATASE
Dosen Pengasuh :
Dr.Acep Supriadi, M.Pd , M.A.P
Oleh :
Muhammad Candra Ekbal R
A1A215207
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
BANJARMASIN
2016
A.
PENGERTIAN,CIRI-CIRI.MANFAAT,TUJUAN,CONTOH,RUANG LINKUP
PERWAKILAN DIPLOMATIK
1. PENGERTIAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan diplomatik adalah petugas negara
yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara.
Perwakilan diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalamhubungan internasional. Perwakilan diplomatik
merupakan penyambung lidah dari negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan
diplomatik biasanya berada di ibu kota negara penerima. Selain itu, semua
kepala perwakilan diplomatik pada suatu negara tertentu biasanya bertempat
tinggal di ibu kota negara merupakan satu corps diplomatique. Corps
diplomatique biasanya diketuai oleh seorang duta besar yang paling
lama ditempatkan di negara itu yang disebut ”Dean” atau ”Doyen”.
A.
TINGKATAN-TINGKATAN
PERWAKILAN DIPLOMATIK
Menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan
Kongres Auxla Chapella Tahun 1818 (Kongres Achen) pelaksanaan peranan
perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh
beberapa perangkat perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan diplomatik
tersebut dibedakan atas beberapa tingkatan seperti berikut ini.
1.
Duta
Besar (Ambassador)
Duta Besar (Ambassador) adalah tingkat
tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar
biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang menjalin banyak hubungan timbal
balik. Duta besar ini diakreditasikan kepada kepala negara.
2.
Duta
(Gerzant)
Duta (Gerzant)adalah wakil diplomatik
yang pangkatnya setingkat lebih rendah dari duta besar. Duta diakreditasikan
kepada menteri luar negeri. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara
dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3.
Menteri
residen
Seorang menteri residen dianggap bukan sebagai
wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada
dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempat mereka
bertugas.
Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
Kuasa usaha (Charge d’Affair) adalah
perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai
negeri lainnya. Kuasa usaha dibagi atas kuasa usaha tetap (Charge d’affaires
en pied) dan kuasa usaha sementara.
Pejabat Pembantu
Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta
besar berkuasa penuh, yang terdiri atas atase pertahanan (perwira militer) dan
atase teknis (PNS).
2. CIRI-CIRI PERWAKILAN DIPLOMATIK
a. Kebal akan hukum di mana pun dia berada saat bertugas.
b. Selalu mengurus urusan yang berbau internasional dan
politik
c. Mempunyai wibawa yang tinggi di hadapan para petinggi
negara sendiri dan orang lain.
d. Mempunyai
hak ekstrateritorial.
3. TUJUAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
1.
Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi
sesuatu utusan perwakilan tersebut
dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
2.
Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
3.
Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima
4. MANFAAT PERWAKILAN DIPLOMATIK
1.
Representasi
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Ayat
(1,a) Konvensi Wina 1961, fungsi perwakilan diplomatik adalah “mewakili negara
pengirim di negara penerima” (representing the sending State
in the receiving State).
Bagi Indonesia, pemerintah kita juga
memberikan batasan-batasan tentang tugas atau fungsi mewakili tersebut, yaitu
“mewakili negara Repunlik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau
organisasi internasional”
1.
Proteksi
Dalam Konvensi Wina 1961, dijelasakan bahwa
perwakilan diplomatik berfungsi melindungi kepentingan-kepentingan negara
pengirim serta warga negaranya di dalam wilayah di mana ia diakreditasikan
dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional. Perlindungan itu
juga harus diberikan oleh negara penerima kepada para pejabat diplomatik di
negara penerima, bahkan negara ketiga pun harus memberikan perlindungan juga
kepada para pejabat diplomatik jika mereka in transit di
negara ketiga tersebut.
Mayarakat internasional menganggap perlu
diadakan usaha-usaha untuk melengkapi ketentuan-ketentuan internasional yang
ada agar dapat menjamin keselamatan dan keamanan wakil-wakil negara, khususnya
usaha yang dianggap penting untuk memusatkan perhatian kepada tanggung jawab
internasional bagi negara-negara pelanggarnya.
Disamping itu, perlu juga untuk meningkatakn
tindakan-tindakan pencegahan di dalam wilayah negara-negara yang menerima
wakil-wakil dan misi-misi asing. Alasannya tergantung pada langkah-langkah yang
akan diambil untuk mengatasi dan mencegah kegiatan-kegiatan dari kelompok,
organisasi, maupun perkumpulan teror yang mempersiapkan atau melakukan
tindakan-tindakan agresif dan yang bersifat teror yang dilakukan di
berbagai negara terhadap perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsuler termasuk
para pejabatnya.
1.
Negoisasi
Dalam hukum internasional dikenal bentuk
hubungan antar negara yang dinamakan negotiation. Negotiation atau perundingan ini dapat diadakan
antara dua negara atau lebih. Yang dapat turut serta dalam perundingan itu pada
umumnya adalah negara-negara berdaulat. Sebagai pengecualian, negara-negara
yang belum merdeka dan belum berdaulat penuh juga dapat diizinkan turut serta.
Kondisi tersebut pernah terjadi ketika perang dunia ke II, India diperkenankan
turut serta dalam perundingan konferensi “San Fransisco” pada tahun 1945.
Menurut Pasal 3 Ayat (1,c) Konvensi Wina
1961, ditentukan bahwa pejabat-pejabat diplomatik mengadakan perundingan dengan
pemerintah negara penerima (negotiating with the government
of the receiving State).
Perundingan-perundingan tersebut merupakan
salah satu fungsi diplomatik dalam mewakili negaranya. Namun biasanya
perundingan mengenai masalah tertentu dilakukan oleh utusan utusan khusus,
terutama jika hal tersebut mengenai masalah teknis.
1.
Pelaporan
Kewajiban membuat laporan bagi perwakilan
diplomatik memang sudah ditentukan oleh Konvensi Wina 1961 yang menegaskan
bahwa “memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan
perkembangan-perkembangan di negara penerima dengan cara-cara yang dapat
diberikan oleh hukum”.
Tugas pelaporan ini merupakan suatu hal yang
utama bagi perwakilan diplomatik di negara penerima, termasuk tugas observasi
secara seksama atas segala peristiwa yang terjadi di negara penerima. Perlunya
demi memperlancar kepengurusan kepentingan negaranya.
Dari
kewajiban seorang diplomat adalah memberikan laporan kepada pemerintahnya
mengenai kebijaksaan-kebijaksanaan politik dan peristiwa-peristiwa lain yang
ada di negara di mana ia diakreditasikan kepada pemerintah negaranya. Asalkan
dalam hal membuat laporan ini wakil tersebut bukan bertindak sebagai seorang
spionase.
1.
Peningkatan
Hubungan Persahabatan Antarnegara
Dalam Konvensi Wina 1961 yang menentukan
bahwa meningkatkan hubungan-hubungan persahabatan antara negara penerima dan
negara pengirim, sekaligus mengembangkan hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan,
serta ilmu pengetahuan di antara mereka.
Perwakilan diplomatik berkewajiban untuk
selalu berusaha dan menjaga hubungan antara negara pengirim dan negara
penerima. Usaha-usaha peningkatan dilakukan dengan berbagai cara diplomasi.
Fungsi penting lain seorang wakil diplomatik
dalam meningkatkan hubungan persahabatan ini adalah meningkatkan persahabatan
antar rakyat negara pengirim dan rakyat negara penerima secara luas. Hal ini
memang terbukti bahwa sekarang para pejabat diplomatik sudah sering diundang
untuk berbicara di depan umum, khususnya pada berbagai kesempatan mengenai
suatu program khusus yang berkenaan dengan kepentingan negaranya.
5.
RUANG
LINGKUP / LINGKUNGAN DIPLOMATIK
Ruang lingkup perwakilan diplomatic sangatlah
luas dan berat, karena para perwakilan harus siap siaga dalam melakukkan
tugasnya untuk negara dari karena itu saat mereka berada di luar negaranya,
mereka akan tinggal di lingkungan yang mirip dengan negara nya sendiri walaupun
dengan batasan-batasan tertentu di tempat itu.
6.
Contoh
PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan
suatu negara yang menjadi anggota organisasi untuk organisasi tersebut. Contoh,
PTRI ASEAN di Kemenlu RI Jakarta. Selain itu ada juga Permanent Mission
Indonesia untuk PBB di Jenewa.
B.
PENGERTIAN,CIRI-CIRI,TUJUAN,MANFAAT,RUANGLINGKUP,CONTOH
PERWAKILAN KONSULER
1. PENGERTIAN PERWAKILAN
KONSULER
Perwakilan Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang
bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai
wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Ada konsuler yang
bersifat tetap dan ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan
adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat
gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
2. CIRI-CIRI PERWAKILAN
KONSULER
1. Memelihara kepentingan
negara melalui hubungan tingkat daerah
2. Bersifat nonpolitik
3. Tidak mempunyai hak
ekstrateritorial.
3. MANFAAT PERWAKILAN KONSULER
a. Perlindungan terhadap kepentingan warga
negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di wilayah negara penerima.
b. Peningkatan hubungan perekonomian,
perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
c. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai
kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima.
d. Manajemen kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian, serta
e. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan
praktik internasional
4. TUJUAN PERWAKILAN KONSULER
1. Melaksanakan usaha
peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan,
kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2. Melindungi kepentingan
nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3.
Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4. Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5. Menyelenggarakan urusan
pengamanan, penerangan, konsuler, protokol,
komunikasi dan persandian.
6. Melaksanakan urusan tata
usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan
Konsuler.
7. Memelihara
kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
8. Bersifat
non politik
9. Tidak
mempunyai hak ekstrateritorial
10.
Satu negara ebih dari satu perwakilan
11.
Hak immunitasnya sebagian
12.
Surat penugasan ditandatangani oleh menteri luar negeri
5. CONTOH PERWAKILAN KONSULER
Perwakilan Konsuler dalam Memberikan Perlindungan Hukum
terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang Bekerja sebagai Pembantu/Pekerja
Rumah Tangga (PRT) (Analisa Yuridis terhadap Kasus Nirmala Bonat dan Keni binti
Carda), yang dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya TKI yang bekerja di
sektor informal sebagai PRT, dikirim bekerja di luar negeri tetapi tidak
diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai. Sehingga menyebabkan banyak
kasus kekerasan yang menimpa PRT. Contoh kasus PRT yang mengalami kekerasan
adalah Nirmala Bonat dan Keni binti Carda. Permasalahan yang diteliti adalah
(1) tugas dan fungsi perwakilan konsuler Indonesia dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap TKI di luar negeri dan (2) bentuk perlindungan
hukum yang dilakukan oleh perwakilan konsuler Indonesia dalam menangani kasus
Nirmala Bonat di Malaysia dan Keni binti Carda di Arab Saudi. Jenis penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian hukum dilakukan dengan cara
mengumpulkan bahan hukum dari sumber pustaka yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi konsuler. Penulis memperoleh jawaban bahwa salah satu tugas dan fungsi
perwakilan konsuler adalah melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya di wilayah penerima. Hal tersebut berlaku juga bagi TKI. Perlindungan
hukum yang diberikan kepada TKI berupa asistensi (bantuan dan penyuluhan
hukum), mediasi, repatriasi, diplomasi serta citizen service. Bentuk
perlindungan hukum yang dilakukan oleh perwakilan konsuler Indonesia dalam
menangani kasus Nirmala Bonat dan Keni binti Carda adalah memfasilitasi dengan
bantuan pengacara dan penampungan. Untuk memperoleh keadilan di pengadilan
negara penerima TKI, perwakilan konsuler memberikan pengacara kepada Nirmala
Bonat dan Keni binti Carda. Selama menunggu proses penyelesaian kasus di
pengadilan, Nirmala Bonat dan Keni binti Carda tinggal di penampungan yang
telah disediakan oleh perwakilan konsuler. Berdasarkan analisa tersebut maka
diperlukan adanya sikap tegas dari pemerintah melalui perwakilan konsuler yang
mempunyai kemampuan untuk melakukan diplomasi-diplomasi yang lebih aktif dalam
melindungi TKI yang bekerja sebagai PRT dan pemerintah juga berkewajiban untuk
meningkatkan kualitas PRT yang akan bekerja di luar negeri sehingga kasus-kasus
kekerasan terhadap TKI yang bekerja sebagai PRT dapat diminamilisir
6. Ruang Lingkup
Ruang lingkup untuk perwakilan konsuler berada
pada tingkat daerah dan juga tidak berbau politik dan para perwakilan konsuler
tidak menetap di suatu wilayah dan juga tidak selalu berada di pusat negara saat
bertugas.
C.
PENGERTIAN,CIRI-CIRI,MANFAAT,TUJUAN,CONTOH,RUANGLINGKUP
PERWAKILAN ATASE
1. Pengertian Atase
Atase adalah
perwakilan suatu kantor pemerintahan kementerian teknis yang berada di luar
negara yang berkaitan atau bisa juga dibilang di luar negeri, atase ini juga dapat diartikan sebagai
penjabat pembantu dari duta besar yang memiliki kekuasan yang penuh.
Atase
ini tergolong dalam dua bidang yaitu:
·
Atase pertahanan, atase pertahanan ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang
diabantu oleh kementerian luar negeri dan ditugaskan di kantor duta besar.
atase ini memiliki tugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan
keamanan kepada duta berkuasa penuh.
·
Atase teknis, atase teknis ini dijabat oleh seorang poegawai negeri sipil atau
PNS tertentu yang berasal dari lingkungan kementerian luar negeri. atase ini
ditempatkan di salah sati keduataan besar dengfan tujuan untuk membantu tugas
dari duta besar yang berkaitan. atase teknis ini memiliki kekuasan penuh dalam
menjankan tugas-tugas tentang teknis sesuai dengan tugas pokok kementeriannya.
2. CIRI-CIRI ATASE
·
Harus berpangkat Perwira di TNI/POLRI
·
Berasal dari dapartemen pertahanan negara
·
Seorang
pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri
3. MANFAAT ATASE
Atasae pertahanan
mempunyai fungsi untuk :
1. Mengamati, menelaah, dan melaporkan
perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan.
2. Mengumpulkan dan mengolah data serta
bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah.
3. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang
diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas.
4. Mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga
ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan,
kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait.
5. Memberikan laporan perkembangan, saran, dan
pendapat baik diminta atau tidak diminta, mengenai segala hal yang berhubungan
dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.
4.
TUJUAN ATASE
·
Untuk membantu negara
dalam menanngani masalah yang ada di dalam negeri atau luar dalam batasan
tertentu.
·
Dapat membantu negara
dalam urusan pertahanan negara dan bidang-bidang tertentu.
·
Membantu melengkapi
kekurangan para perwakilan diplomatic dan konsuler.
5.
CONTOH ATASE
Contoh dari atase adalah atase yang berada dalam bidang
perikanan dapat membantu negaranya dalam mengatasi masalah seperti bagaimana
cara mengeskpor ikan agar negara dapat maju dan berkembang,sebaliknya itu juga
berlaku dengan atase yang ada di bidang
yang lain.
6.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup untuk
atase adalah berada dalam naungan dapertemen luat negeri dan atase terbagi dua
yaitu teknis dan pertahanan yang di mana pastinya ruang lingkupnya berbeda dengan diplomatic dan
konsuler. Kalau diplomatic mempunyai hak ekstoturial kemungkinan atse tidak
mempunyai.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 1982. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Depdikbud. 2001. Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Kaelan. 2003. Pendidikan
pancasila. Yogyakarta. Paradigma
Manan, Bagir. 2003. Teori
dan Politik Konstitusi. FH UII Press
Muchson AR. 2000. Dasar-dasar
Pendidikan Moral, Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan. FIS UNY
Moctar Kusumaatmadja, Etti R.
Agoes. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Bandung. PT.
Alumni
Retno Listyarti, Setiadi. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan, untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Soehardi. 2005. Kamus Populer Kepolisian. Jakarta:
Koperasi Wira Raharja
Suprapto, dkk. 2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas 2.Jakarta:
Bumi Aksara
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta:
Grasindo
A.
Hakim. 2005. Intisari
Kewarganegaraan untuk SMA. Bandung: CV Pustaka Setia
Post a Comment