Header Ads

PENGERTIAN PERWAKILAN DIPLOMATIK,PERWAKILAN KONSULER,AND ATASE

Mata Kuliah
LEMBAGA HUBUNGAN INTERNASIONAL

JUDUL
PERWAKILAN DIPLOMATIK,PERWAKILAN KONSULER,AND ATASE


Dosen Pengasuh :
Dr.Acep Supriadi, M.Pd , M.A.P

Oleh :
Muhammad Candra Ekbal R
A1A215207







UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
BANJARMASIN
2016






A.    PENGERTIAN,CIRI-CIRI.MANFAAT,TUJUAN,CONTOH,RUANG LINKUP PERWAKILAN DIPLOMATIK
1.      PENGERTIAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Perwakilan diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalamhubungan internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada di ibu kota negara penerima. Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik pada suatu negara tertentu biasanya bertempat tinggal di ibu kota negara merupakan satu corps diplomatiqueCorps diplomatique biasanya diketuai oleh seorang duta besar yang paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut ”Dean” atau ”Doyen”.

A.      TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Auxla Chapella Tahun 1818 (Kongres Achen) pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh beberapa perangkat perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan diplomatik tersebut dibedakan atas beberapa tingkatan seperti berikut ini.

1.      Duta Besar (Ambassador)
Duta Besar (Ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang menjalin banyak hubungan timbal balik. Duta besar ini diakreditasikan kepada kepala negara.

2.      Duta (Gerzant)
Duta (Gerzant)adalah wakil diplomatik yang pangkatnya setingkat lebih rendah dari duta besar. Duta diakreditasikan kepada menteri luar negeri. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.

3.      Menteri residen
Seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempat mereka bertugas.

  Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
Kuasa usaha (Charge d’Affair) adalah perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lainnya. Kuasa usaha dibagi atas kuasa usaha tetap (Charge d’affaires en pied) dan kuasa usaha sementara.

  Pejabat Pembantu
Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh, yang terdiri atas atase pertahanan (perwira militer) dan atase teknis (PNS).




2.      CIRI-CIRI PERWAKILAN DIPLOMATIK
a.       Kebal akan hukum di mana pun dia berada saat bertugas.
b.      Selalu mengurus urusan yang berbau internasional dan politik
c.       Mempunyai wibawa yang tinggi di hadapan para petinggi negara sendiri dan orang lain.
d.      Mempunyai hak ekstrateritorial.


3.      TUJUAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
1.      Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu   utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
2.      Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
3.      Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima

4.       MANFAAT PERWAKILAN DIPLOMATIK
1.                          Representasi
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Ayat (1,a) Konvensi Wina 1961, fungsi perwakilan diplomatik adalah “mewakili negara pengirim di negara penerima” (representing the sending State in the receiving State).
Bagi Indonesia, pemerintah kita juga memberikan batasan-batasan tentang tugas atau fungsi mewakili tersebut, yaitu “mewakili negara Repunlik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi internasional”
1.      Proteksi
Dalam Konvensi Wina 1961, dijelasakan bahwa perwakilan diplomatik berfungsi melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim serta warga negaranya di dalam wilayah di mana ia diakreditasikan dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional. Perlindungan itu juga harus diberikan oleh negara penerima kepada para pejabat diplomatik di negara penerima, bahkan negara ketiga pun harus memberikan perlindungan juga kepada para pejabat diplomatik jika mereka in transit di negara ketiga tersebut.
Mayarakat internasional menganggap perlu diadakan usaha-usaha untuk melengkapi ketentuan-ketentuan internasional yang ada agar dapat menjamin keselamatan dan keamanan wakil-wakil negara, khususnya usaha yang dianggap penting untuk memusatkan perhatian kepada tanggung jawab internasional bagi negara-negara pelanggarnya.
Disamping itu, perlu juga untuk meningkatakn tindakan-tindakan pencegahan di dalam wilayah negara-negara yang menerima wakil-wakil dan misi-misi asing. Alasannya tergantung pada langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi dan mencegah kegiatan-kegiatan dari kelompok, organisasi, maupun perkumpulan teror yang mempersiapkan atau melakukan tindakan-tindakan agresif dan yang bersifat teror yang dilakukan di  berbagai negara terhadap perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsuler termasuk para pejabatnya.
1.      Negoisasi
Dalam hukum internasional dikenal bentuk hubungan antar negara yang dinamakan negotiationNegotiation atau perundingan ini dapat diadakan antara dua negara atau lebih. Yang dapat turut serta dalam perundingan itu pada umumnya adalah negara-negara berdaulat. Sebagai pengecualian, negara-negara yang belum merdeka dan belum berdaulat penuh juga dapat diizinkan turut serta. Kondisi tersebut pernah terjadi ketika perang dunia ke II, India diperkenankan turut serta dalam perundingan konferensi “San Fransisco” pada tahun 1945.

Menurut Pasal 3 Ayat (1,c) Konvensi Wina 1961, ditentukan bahwa pejabat-pejabat diplomatik mengadakan perundingan dengan pemerintah negara penerima (negotiating with the government of the receiving State).
Perundingan-perundingan tersebut merupakan salah satu fungsi diplomatik dalam mewakili negaranya. Namun biasanya perundingan mengenai masalah tertentu dilakukan oleh utusan utusan khusus, terutama jika hal tersebut mengenai masalah teknis.
1.      Pelaporan
Kewajiban membuat laporan bagi perwakilan diplomatik memang sudah ditentukan oleh Konvensi Wina 1961 yang menegaskan bahwa “memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan di negara penerima dengan cara-cara yang dapat diberikan oleh hukum”.
Tugas pelaporan ini merupakan suatu hal yang utama bagi perwakilan diplomatik di negara penerima, termasuk tugas observasi secara seksama atas segala peristiwa yang terjadi di negara penerima. Perlunya demi memperlancar kepengurusan kepentingan negaranya.
 Dari kewajiban seorang diplomat adalah memberikan laporan kepada pemerintahnya mengenai kebijaksaan-kebijaksanaan politik dan peristiwa-peristiwa lain yang ada di negara di mana ia diakreditasikan kepada pemerintah negaranya. Asalkan dalam hal membuat laporan ini wakil tersebut bukan bertindak sebagai seorang spionase.
1.      Peningkatan Hubungan Persahabatan Antarnegara
Dalam Konvensi Wina 1961 yang menentukan bahwa meningkatkan hubungan-hubungan persahabatan antara negara penerima dan negara pengirim, sekaligus mengembangkan hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, serta ilmu pengetahuan di antara mereka.
Perwakilan diplomatik berkewajiban untuk selalu berusaha dan menjaga hubungan antara negara pengirim dan negara penerima. Usaha-usaha peningkatan dilakukan dengan berbagai cara diplomasi.
Fungsi penting lain seorang wakil diplomatik dalam meningkatkan hubungan persahabatan ini adalah meningkatkan persahabatan antar rakyat negara pengirim dan rakyat negara penerima secara luas. Hal ini memang terbukti bahwa sekarang para pejabat diplomatik sudah sering diundang untuk berbicara di depan umum, khususnya pada berbagai kesempatan mengenai suatu program khusus yang berkenaan dengan kepentingan negaranya.

5.      RUANG LINGKUP / LINGKUNGAN DIPLOMATIK
Ruang lingkup perwakilan diplomatic sangatlah luas dan berat, karena para perwakilan harus siap siaga dalam melakukkan tugasnya untuk negara dari karena itu saat mereka berada di luar negaranya, mereka akan tinggal di lingkungan yang mirip dengan negara nya sendiri walaupun dengan batasan-batasan tertentu di tempat itu.
6.      Contoh PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan suatu negara yang menjadi anggota organisasi untuk organisasi tersebut. Contoh, PTRI ASEAN di Kemenlu RI Jakarta. Selain itu ada juga Permanent Mission Indonesia untuk PBB di Jenewa.



B.     PENGERTIAN,CIRI-CIRI,TUJUAN,MANFAAT,RUANGLINGKUP,CONTOH PERWAKILAN KONSULER

1.      PENGERTIAN PERWAKILAN KONSULER
Perwakilan Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Ada konsuler yang bersifat tetap dan ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.

2.      CIRI-CIRI PERWAKILAN KONSULER
1. Memelihara kepentingan negara melalui hubungan tingkat daerah
2. Bersifat nonpolitik
3. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial.
3.      MANFAAT PERWAKILAN KONSULER
a.  Perlindungan terhadap kepentingan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di wilayah negara penerima.
b.  Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
c.  Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima.
d.  Manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian, serta
e.  Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional
4.      TUJUAN PERWAKILAN KONSULER
1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang  perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol,  komunikasi dan persandian.
6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
7. Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
8. Bersifat non politik
9. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
10. Satu negara ebih dari satu perwakilan
11. Hak immunitasnya sebagian
12. Surat penugasan ditandatangani oleh menteri luar negeri

5.      CONTOH PERWAKILAN KONSULER
             Perwakilan Konsuler dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang Bekerja sebagai Pembantu/Pekerja Rumah Tangga (PRT) (Analisa Yuridis terhadap Kasus Nirmala Bonat dan Keni binti Carda), yang dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya TKI yang bekerja di sektor informal sebagai PRT, dikirim bekerja di luar negeri tetapi tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai. Sehingga menyebabkan banyak kasus kekerasan yang menimpa PRT. Contoh kasus PRT yang mengalami kekerasan adalah Nirmala Bonat dan Keni binti Carda. Permasalahan yang diteliti adalah (1) tugas dan fungsi perwakilan konsuler Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap TKI di luar negeri dan (2) bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh perwakilan konsuler Indonesia dalam menangani kasus Nirmala Bonat di Malaysia dan Keni binti Carda di Arab Saudi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari sumber pustaka yang berkaitan dengan tugas dan fungsi konsuler. Penulis memperoleh jawaban bahwa salah satu tugas dan fungsi perwakilan konsuler adalah melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di wilayah penerima. Hal tersebut berlaku juga bagi TKI. Perlindungan hukum yang diberikan kepada TKI berupa asistensi (bantuan dan penyuluhan hukum), mediasi, repatriasi, diplomasi serta citizen service. Bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh perwakilan konsuler Indonesia dalam menangani kasus Nirmala Bonat dan Keni binti Carda adalah memfasilitasi dengan bantuan pengacara dan penampungan. Untuk memperoleh keadilan di pengadilan negara penerima TKI, perwakilan konsuler memberikan pengacara kepada Nirmala Bonat dan Keni binti Carda. Selama menunggu proses penyelesaian kasus di pengadilan, Nirmala Bonat dan Keni binti Carda tinggal di penampungan yang telah disediakan oleh perwakilan konsuler. Berdasarkan analisa tersebut maka diperlukan adanya sikap tegas dari pemerintah melalui perwakilan konsuler yang mempunyai kemampuan untuk melakukan diplomasi-diplomasi yang lebih aktif dalam melindungi TKI yang bekerja sebagai PRT dan pemerintah juga berkewajiban untuk meningkatkan kualitas PRT yang akan bekerja di luar negeri sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap TKI yang bekerja sebagai PRT dapat diminamilisir
6.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup untuk perwakilan konsuler berada pada tingkat daerah dan juga tidak berbau politik dan para perwakilan konsuler tidak menetap di suatu wilayah dan juga tidak selalu berada di pusat negara saat bertugas.
C.    PENGERTIAN,CIRI-CIRI,MANFAAT,TUJUAN,CONTOH,RUANGLINGKUP PERWAKILAN ATASE
1.      Pengertian Atase
Atase adalah perwakilan suatu kantor pemerintahan kementerian teknis yang berada di luar negara yang berkaitan atau bisa juga dibilang di luar negeri, atase ini juga dapat diartikan sebagai penjabat pembantu dari duta besar yang memiliki kekuasan yang penuh.
Atase ini tergolong dalam dua bidang yaitu:
     
·         Atase pertahanan, atase pertahanan ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diabantu oleh kementerian luar negeri dan ditugaskan di kantor duta besar. atase ini memiliki tugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta berkuasa penuh.
·         Atase teknis, atase teknis ini dijabat oleh seorang poegawai negeri sipil atau PNS tertentu yang berasal dari lingkungan kementerian luar negeri. atase ini ditempatkan di salah sati keduataan besar dengfan tujuan untuk membantu tugas dari duta besar yang berkaitan. atase teknis ini memiliki kekuasan penuh dalam menjankan tugas-tugas tentang teknis sesuai dengan tugas pokok kementeriannya.
2.      CIRI-CIRI ATASE
·         Harus berpangkat Perwira di TNI/POLRI
·         Berasal dari dapartemen pertahanan negara
·         Seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri 
3.      MANFAAT ATASE
Atasae pertahanan mempunyai fungsi untuk :
1. Mengamati, menelaah, dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan.
2. Mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah.
3. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas.
4. Mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait.
5. Memberikan laporan perkembangan, saran, dan pendapat baik diminta atau tidak diminta, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.

4.     TUJUAN ATASE
·         Untuk membantu negara dalam menanngani masalah yang ada di dalam negeri atau luar dalam batasan tertentu.
·         Dapat membantu negara dalam urusan pertahanan negara dan bidang-bidang tertentu.
·         Membantu melengkapi kekurangan para perwakilan diplomatic dan konsuler.

5.     CONTOH ATASE
Contoh dari  atase adalah atase yang berada dalam bidang perikanan dapat membantu negaranya dalam mengatasi masalah seperti bagaimana cara mengeskpor ikan agar negara dapat maju dan berkembang,sebaliknya itu juga berlaku dengan  atase yang ada di bidang yang lain.
6.     RUANG LINGKUP
Ruang lingkup untuk atase adalah berada dalam naungan dapertemen luat negeri dan atase terbagi dua yaitu teknis dan pertahanan yang di mana pastinya  ruang lingkupnya berbeda dengan diplomatic dan konsuler. Kalau diplomatic mempunyai hak ekstoturial kemungkinan atse tidak mempunyai.




DAFTAR PUSTAKA
             Budiardjo, Miriam. 1982. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
                Depdikbud. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Kaelan. 2003. Pendidikan pancasila. Yogyakarta. Paradigma
Manan, Bagir. 2003. Teori dan Politik Konstitusi. FH UII Press
Muchson AR. 2000. Dasar-dasar Pendidikan Moral, Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan. FIS UNY
Moctar Kusumaatmadja, Etti R. Agoes. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Bandung. PT. Alumni
Retno Listyarti, Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Soehardi. 2005. Kamus Populer Kepolisian. Jakarta: Koperasi Wira Raharja
Suprapto, dkk. 2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas 2.Jakarta: Bumi Aksara
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo
A.    Hakim. 2005. Intisari Kewarganegaraan untuk SMA. Bandung: CV Pustaka Setia


No comments